Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada
untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk
mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem.
Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2
semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
- Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.
- Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif.
- Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan.
- Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan. Klik disini untuk melihat panduan Keaktifan GTK/PTK (Cetak Kartu Digital).
0 komentar :
Post a Comment