[SIMPATIKA] Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah
Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning).
- Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
- Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag/Dinas setempat.
- Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag/Dinas.
- Admin Kemenag/Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
- Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui login PTK masing-masing.
- Setelah Admin Kemenag/Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016.
1. Pilih Login PTK pada http://kemenag.siap.id/
2. Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.
3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifan.
4. Jika prasyarat telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval.
5. PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode berjalan & Ajuan Keaktifan PTK Madrasah/Sekolah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Madrasah/Sekolah Anda.
6. Berikut contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
7. Serahkan lembar S25a tersebut ke Kemenag/Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala madrasah/sekolah dan distempel).
8. Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui kemenag/dinas, silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di madrasah/sekolah Anda untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing (Klik untuk melihat panduan cetak kartu digital semester 2).
Berikut video panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah :
https://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=z_gQZmjSUkI
0 komentar :
Post a Comment