Friday, January 22, 2016

Registrasi PTK Baru Level 2

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Madrasah/Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Mapenda Kab/Kota, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Admin Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :

  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan ID dan Password login Admin/Operator Madrasah/Sekolah Anda. form login
  3. Pilih SIMPATIKA SEKOLAH.simpatika sekolah
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.ENTRI S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    PILIH PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.PERIKSA DATA DIRI PTK
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut. PERIKSA DARA RINCI PTK
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    CEK KELENGKAPAN BERKAS
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Berkas PTK. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). S05AS07A
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Kemenag Kab/Kota di sini.

0 komentar :