MA BANY KHOZIN KARANGSONO BANGSALSARI JEMBER

MENDIDIK CALON PENERUS AGAMA DAN BANGSA YANG SESUAI DENGAN ALQUR'AN DAN UNDANG-UNDANG NEGARA

JL. PB SUDIRMAN NO. 17

education is life.

DI SEBELAH BARATNYA KANTOR BALAI DESA KARANGSONO

INOVASI TIADA HENTI DAN SELALU SEMAKIN TERDEPAN .

DI YAYASAN PONPES AS-SALAFIYYAH AT-TAUHIDIYYAH

RAIHLAH PRESTASI SETINGGI MUNGKIN.

GENGGAMLAH DUNIA

KUALITAS DIUTAMAKAN.

GENGGAMLAH DUNIA

KUALITAS DIUTAMAKAN.

Friday, January 29, 2016

Download NRG (Nomor Registrasi Guru) se Indonesia

Friday, January 22, 2016

Registrasi PTK Baru Level 1

Setelah Admin/Operator Madrasah/Sekolah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK dihimbau untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.
Perhatikan alur berikut , Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b / S02c) dari petugas.

Berikut panduan singkat cara melakukan aktivasi akun hingga pengisian data PTK :
  1. Kunjungi http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih bagian Aktivasi Akun PTK.AKTIVASI AKUN PTK
  2. Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c). insert kode aktivasi
  3. Tentukan password untuk login akun PTK Anda.Aktivasi Akun PTK-isi passwd
  4. Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan. konfirmasi data
  5. Klik Login pada jendela baru yang muncul.klik login
  6. Masukan PegID dan password login yang telah Anda tentukan. Atau menuju ke halaman login, klik disini. login ptk
  7. Pilih LAYANAN PTK.
    SIMPATIKA PTK
  8. Jika muncul pop-up INFOGRAFIS KEBIJAKAN UN 2015, silakan lihat dan unduh Infografis tersebut, selanjutnya akan ditampilkan halaman seperti berikut, Klik Cek Data. klik cek data
  9. Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin SIMPATIKA di madrasah/sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.data dasar
  10. Selanjutnya, isi Data Rinci denga cara Klik tombol Edit Data. edit data rinci
  11. Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.isi data - simpan dan lanjut
  12. Isian Formulir Anda telah tersimpan. Selanjutnya, silakan kembali ke halaman Beranda untuk melakukan cetak berkas ajuan, kemudian serahkan ke Admin Madrasah/Sekolah Induk Anda.klik kembali ke beranda
  13. Verivikasi Data Anda, Klik Cetak Ajuan. klik cetak ajuan
  14. Berikut contoh Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) . s03c
  15. Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Madrasah/Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.
  16. Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah. PTK akan memperoleh  Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07). S05AS07A
  17. Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Kemenag Kba/Kota setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
  18. Selamat, Anda telah RESMI TERDAFTAR sebagai PTK di BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Anda dapat menggunakan nomor Pegawai ID Anda sebagai referensi dalam urusan administrasi pendidikan selanjutnya.PTK_Terdaftar_Resmi
  19. Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015, silakan lakukan Aktif PTK 2014 (Cetak kartu Digital PTK).

Registrasi PTK Baru Level 2

Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Madrasah/Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Madrasah/Sekolah (Lihat panduan Registrasi PTK level 1 di sini).
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Mapenda Kab/Kota, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.  Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian  Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Admin Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.


Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin. LOGIN PTK-ADMIN
  2. Masukan ID dan Password login Admin/Operator Madrasah/Sekolah Anda. form login
  3. Pilih SIMPATIKA SEKOLAH.simpatika sekolah
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.ENTRI S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    PILIH PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.PERIKSA DATA DIRI PTK
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut. PERIKSA DARA RINCI PTK
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    CEK KELENGKAPAN BERKAS
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Berkas PTK. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ). S05AS07A
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Lihat panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Kemenag Kab/Kota di sini.

Panduan Mengaktifkan PTK Yang Diblokir Oleh Sistem

Akun PTK Anda di blokir by Sistem seperti ini?
di blokir
Silakan lapor ke Admin/Operator Madrasah/sekolah tempat Anda berada untuk dilaporkan aktif kembali. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali PTK yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena PTK terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.
Berikut panduan singkat untuk Admin/Operator Madrasah/Sekolah untuk mengkatifkan kembali PTK yang diblokir dari sistem :
  1. Login pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ sebagai Admin Madrasah.login simpatika
  2. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Aktif. klik laporkan PTK Aktif
  3. Akan muncul daftar PTK yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK yang akan diaktifkan. Pilih PTK
  4. Cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan.SIMPAN
  5. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA  PTK. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan. Klik disini untuk melihat panduan Keaktifan GTK/PTK (Cetak Kartu Digital).